eL-Hamidi

Multi-styled Text Generator at TextSpace.net
Tampilkan postingan dengan label Terjemah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terjemah. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 April 2010

هل يجوز العمل بالحديث الضعيف في الفضائل الأعمال


Terjemahan dari kitab al-bayan limaa yasygilu al-adzhan li fadhilati syeikh 'ali jum'ah

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله و آله و صحبه و من والاه. و بعد

Para ulama muslimin benar-benar telah memperhatikan yang namanya Sunnah An-Nabawiyyah As-Syarifah (hadits) dengan perhatian yang sangat baik.dan untuk memperhatikan hadits Nabi ini mereka memiliki maraji' (panduan) seperti Ilmu Mushtholah, Rijaal al-hadits(Perawi'), dan Fikih Sunnah atau Fikih Hadits.

Dan para ulama' telah meneliti serta memilih dengan tingakt akurasi yang paling tinggi didalam pengangkatan atau pemakaian Hadits-Hadits Rasulullah SAW. Dan mereka menjadikan Hadits-Hadits Rasulullah SAW terbagi menjadi 3 bagian:
1. Hadits Shahih.
2. Hadits Hasan.
3. Hadits Dho'if.

Para ulama' juga memberikan syarat-syarat dan sifat untuk Hadits Maqbul ( Hadits Shahih dan Hadits Hasan) yaitu:
1. إتصال السند (Sanad Hadits tersebut harus saling bersambung).
2. عدالة الرواة (Perawi Hadits tersebut harus adil)
3. ضبط الرواة (Perawi Hadits tersebut harus dhoobith atau tsiqoh)
4. عدم الشذوذ (Hadits harus tidak ada penyimpangan)الشذوذ : menentang yang lebih tsiqoh dari nya.
5. عدم العلة (Hadits harus tidak ada penyimpangan) العلة : sebab yang samar dan tersembunyi dan bisa merusak keshahihan Hadits.
apabila terkumpul didalam suatu Hadits derajat yang lebih tinggi dari sifat dan kedhobitan perawi maka dinamakan dengan Hadits Shahih. Dan apabila terkumpul dalam suatu Hadits derajat yang lebih rendah baik secara sifat maupun kedhobitan perawai maka ini disebut Hadits Hasan. sedangkan apabila didapatkan didalam diri salah satu perawi maka Hadits ini disebut Hadits Dho'if.

Hadits dho'if secara istilah itu adalah: Hadits-Hadits yang tidak terdapat didalamnya syarat-syarat dan sifat-sifat Hadits Shahih maupun Hadits Hasan.

Didalam kitab panduan syari'at sesungguhnya Hadits Dho'if itu tidak sah dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syari'at taklifiy seperti shalat,zakat,puasa dan lain-lain. baik hukum itu halal, haram, sunnah, makruh, maupun mubah. Kecuali terdapat suatu bab dalam syari'at yg disebut "Fadhoil Al-A'mal". dalam bab ini ulama berpendapat bahwa kita boleh melakukan suatu perbuatan dengan memakai Hadits Dho'if.
dari sini timbul suatu pertanyaan: Apakah dengan bolehnya kita memakai hadits dho'if didalam bab Fadhoil Al-A'mal berarti terdapat kontradiksi dan pertentangan dengan apa yang telah disebutkan bahwa tidak bolehnya memakai Hadits Dho'if untuk mendirikan suatu hukum taklifiy?

hal ini akan lebih jelas kalau kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Fadhoil Al-A'mal dan apa yang dimaksud dengan melakukan suatu perbuatan dengan Hadits Dho'if didalamnya.

Maksud dari Fadhoil Al-A'mal.

kalimat Fadhoil dalam bahasa arab adalah jamak dari Fadhilah sedangkan Al-A'mal juga jamak dari 'Amal. Dan yang dimaksud dengan Fadhoil Al-A'mal adalah suatu perbuatan yang disukai atau dicintai syari'at dari beberapa fadhilah seperti zikir, do'a, dan segala perbuatan yang sunnah yang sesuai atau cocok dengan syari'at Islam.

Dan yang dimaksud bergantungnya seseorang pada Hadits Dho'if dalam bab ini adalah kembali kepada Hadits ini yang didalamnya disebutkan fadhilah suatu perbuatan dan ganjarannya dari setiap perbuatan itu yang telah ditetapkan prioritasnya sebelum munculnya Hadits Dho'if tersebut.

Maksud dari Mengerjakan Sesuatu dengan Hadits Dho'if Dalam Bab Fhadhoil Al-'Amal.

Maksudnya boleh mengerjakan sesuatu dengan Hadits ini dalam Fadhoil Al-A'mal adalah bolehnya melaksanakan perbuatan ini dengan mengharapkan bisa mendapatkan pahala yang muncul didalam Hadits Dho'if itu, serta menginginkan karunia Allah SWT yang sangat luas, bukan karena keyakinan dengan kebutuhan yang telah diatur serta bukan menetapkan suatu keputusan dengan dinisbatkan kepada Rasulullah SAW.

Maka para Ulama' memberikan kelapangan bahwa bolehnya melakukan perbuatan dengan Hadits ini dan dengan pertimbangan yang diatas dan mereka tidak memberikan kelapangan ini didalam bab lain. Contoh dari Hadits Dho'if yang terdapat didalam Bab Fhadhoil Al-A'mal:
"كل أمر ذي بال لايبدأ ببسم الله فهو أبتر"
Al-Alusi mengkritik hadits ini dengan perkataannya: "Hadits ini telah benar-benar membingungkan atau menimbulkan keraguan karena terdapat juga didalam riwayat yang lainnya:
"لا يبدأ فيه بالحمد لله"
"بحمد لله"
"أجذم"
"أقطع"
dan masih banyak lagi yang lainnya. Yang tidak disembunyikan dari pengikutnya sampai dikatakan bahwa Hadits ini masih ada keraguan baik Sanad maupun Matan Hadits. Kalu bukan karena Bab Fadhoil Al-A'mal maka tidak akan diampuni didalamnya.

Imam Nawawi berkata "Para Ulama' Hadits, Ulama' Fikih dan Ulama' yang lainnya berpendapat boleh mengerjakan suatu perbuatan didalam Fadhoil Al-A'mal, anjuran dan ancaman dengan Hadits Dho'if selama Hadits tersebut bukan Hadits Maudhu' (dibuat-buat). Sedangkan hukum seperti Halal, Haram, Jual Beli, Nikah, Thalak dan yang lainnya maka tidak boleh kecuali dengan Hadits Shahih ataupun Hadits Hasan, tetapi dengan catatan kita harus benar-benar hati-hati dalam menggunakannya. Seperti apabila terdapat didalam Hadits Dho'if tentang makruhnya sebagian jual beli, nikah, dll. Maka sebaiknya kita mempertimbangkan terlebih dahulu atau kita menjauhinya tetapi tidak diwajibkan.

Didalam kitab Fatawa ar-Ramliy dijelaskan tentang hal ini secara global : didalamnya disebutkan ketika beliau ditanya tentang masalah ini yakni tentang menggunakan Hadits Dho'if dalam bab Fadhoil al-A'mal. Apakah maksudnya kita menetapkan hokum dengan Hadits Dho'if itu? Jika menurut kalian artinya seperti itu, maka apa jawaban dari perkataan Ibnu Daqiq al-'Id yang mengatakan syaratnya mengerjakan sesuatu itu dengan hadits, dan tidak berpegang pada hadits itu untuk menetapkan hukum.

Dalam hal ini imam Nawawi telah menjelaskan dalam beberapa karangannya tentang kesepakatan ahli hadits untuk menggunakan Hadits Dho'if dalam bab Fadhoil dan semacamnya secara khusus, Ibnu 'Abdul bar berkata : "Hadits-Hadits fadhoil itu tidak membutuhkan ataupun memerlukan didalamnya kepada siapapun yang berdalih dengan hadits itu". Dan Hakim juga berkata : "Saya telah mendengar Abu Zakariya al-Anbariy berkata: "Jikalau ada Hadits yang datang dan tidak mengharamkan yang halal, tidak menghalalkan yang haram serta belum menetapkan hukum maka hadits itu mengandung sifat anjuran, ancaman, dan dalam periwayatannya tidak terlalu dipersulit. Lafadz Ibnu Mahdiy yang dikeluarkan dari Al-Baihaqi didalam kata pengantar apabila kami meriwayatkan dari Rasulullah SAW dalam masalah Halal, Haram, dan Hukum-hukum yang lainnya maka kami selalu mempertegas sanadnya dan mengkritik perawinya, tetapi apabila kami meriwayatkan tentang Fadhoil, ganjaran, dan Hukuman-hukuman maka sebaliknya kami tidak terlalu menegaskan sanad maupun perawinya.

Dan lafadz Imam Ahmad dalam riwayat al-Maimuni: "Hadits-Hadits Fadhoil dan sebagainya itu cenderung mentolerir didalamnya meskipun didalamnya terdapat suatu hukum. Dan di riwayat 'Iyasy dari Ibnu Ishaq: yang menulis hadits ini berarti Maghazi dan sejenisnya, apabila didalamnya terdapat Halal dan Haram … ???

Telah diketahui bahwa perkataan Ibnu Daqiq al-Id itu sepakat dengan perkataan para ulama' yaitu diluar perkataan mereka dari Fadhoil al-A'mal. Dan diketahui juga bahwa maksudnya al-A'mal, serta diketahui juga bahwa maksud dari Fadhoil al-A'mal itu adalah anjuran, ancaman dan biasanya itu terdapat didalam kisah-kisah dan sejenisnya.

Dan seperti yang telah disebutkan bahwa para Ahli Fiqih, Ahli Hadits mereka semua memudahkan didalam bab Fadhoil al-A'mal, anjuran, dan ancaman dengan sandaran Hadits Dho'if. Makan kita tidak seharusnya mengingkari apa yang telah mereka ijtihadkan tentang bolehnya memakai Hadits Dho'if dalam bab ini. Apabila salah satu diantara kita ada yang tidak ingin bersandar dengan Hadits Dho'if dalam bab ini kemudian dia berdalih bahwa dengan itu dia mengikuti sebagian ulama' maka baginya hal ini. Akan tetapi bukan hak dia membawa manusia untuk mengikuti pendapatnya. Ketahuilah bahwa suatu hal itu sangat luas. Smoga kita selalu mendapatkan Hidayah , Taufiq, serta kebenaran dari ALLAH SWT.

والله تعالى أعلى و أعلم

Minggu, 18 April 2010

معنى الله الصمد


Terjemah dari kitab al-fatawa kullu ma yajibu an ya'rifahu al-muslim wal muslimah fi umuri ad-dunia wal akhiroh lifadhilati syeikh Muhammad mutawalli as-sya'rawi

Allah SWT adalah tuhan yang maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah SWT maha mampu untuk berbuat apapun yang dikehendaki-Nya. Allah SWT bisa memberikan manusia segala kebutuhannya tanpa mengurangi apapun yang Ia miliki. Maka dari itu tidak seharusnya seorang hamba durhaka pada-Nya. Walaupun pangkat dan kehormatan telah didapatkan. Kita tidak perlu takut terhadap dunia sepenuhnya selama Allah SWT bersama kita dan selama kita berada dalam kebenaran.

Allah SWT itu tuhan yang Esa. Tidak ada satupun yang lebih tinggi dari-Nya yang menjadi musuh bagi-Nya. Sesungguhnya manusia dengan pangkat dan kehormatan yang dimiliki mereka tetap hamba Allah SWT. Semuanya adalah hamba-Nya baik yang sekarang maupun di hari akhir nanti.

Dan dengan segala kemampuan-Nya dapat memberi kita keberanian di alam semesta ini. Untuk menghadapi semua yang tidak adil. Dan berdiri dengan semua yang tertindas serta mengambil sisi baiknya dari ketidak adilan itu. Jika seorang hamba mencoba untuk menjadi takut karena beberapa sebab dan alasan atau kehidupan nyata dari pangkat, kehormatan atau kekuasaan yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya, maka kita harus selalu ingat bahwa sesungguhnya Allah SWT memberikan suatu kelebihan pada kita dan juga bisa di ambil kembali, sebagaimana Allah SWT mencintai hambanya tapi suatu saat juga Allah akan merendahkannya apabila seorang hamba durhaka pada-Nya. Marilah kita berdiri di atas kebenaran.

والله أعلى و أعلم

Kamis, 15 April 2010

هل فساد المسلمين فساد للعالم؟؟؟


Apakah rusaknya muslimin mengakibatkan rusaknya alam? Kenapa?

Terjemahan dari kitab al-bayan limaa yasygilu al-adzhan li fadhilati syeikh 'ali jum'ah

Jawaban:

Benar, apabila orang muslim rusak maka alam pun akan ikut rusak, begitu juga sebaliknya apabila orang muslimnya baik maka alampun akan ikut baik. Hai Ini bukan dilihat dari segi ta'assub (fanatisme) juga bukan dilihat dari segi kecondongan seorang muslim, akan tetapi ini adalah penjelasan untuk sesuatu yang hak dan sebagai pekerjaan manusia di muka bumi ini. Islam itu adalah agama terakhir, dan Rasulullah SAW beliau adalah nabi akhir zaman yang tidak akan ada nabi selain beliau. Sedangkan umat yang mempercayai seluruh para nabi dan nabi mereka yang terakhir yakni Muhammad SAW itu adalah umat yang terakhir. Maka Allah SWT memberikan tugas kepada mereka untuk selalu berdakwah dan menyebarkan tauhid kepada Nya untuk seluruh manusia di muka bumi ini. Dan Allah juga menyuruh kepada mereka untuk selalu membenarkan dan merekonstruksikan alam semesta. Allah SWT menjelaskan dalam salah satu firman Nya:

"وكذالك جعلنا كم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا" (البقرة : 143).

Artinya: "Dan demikian pula kami telah menjadikan kamu (umat islam) umat pertengahan (umat yang adil) agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu."

Allah SWT juga menjelaskan dalm firman Nya yang lain:

"كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله" (آل عمران : 110).

Artinya: "kamu (umat islam) adalah umat terbaikyang dilahirkan untuk manusia, karena kamu menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah SWT".

Dari dua ayat di atas telah kita ketahui bahwa umat islam itu adalah umat yang akan menjadi saksi. Dan juga umat yang diberikan beban atau tugas oleh Allah SWT untuk membenarkan dan menyuruh kepada yang ma'ruf serta mencegah dari pada yang mungkar. Dan apabila orang muslim dimuka bumi ini rusak dan meninggalkan apa yang di tugaskan kepada mereka maka alam inipun akan ikut rusak. Dan orang muslim terdahulu mereka jelas lebih faham dan mengerti akan tugas ini. Perumpamaan ini telah dijelaskan oleh Rub'i Bin 'Amir R.A dengan beberapa kata ketika beliau ditanya oleh panglima Persia yang bernama Rustam: apa yang kamu bawa? Maka Rub'i bin 'amir menjawab : Allah. Allah yang kami bawa agar kami bisa mengeluarkan siapa saja yang dikehendaki Nya dari hal menyembah makhluk kepada menyembah Allah, dan dari sempitnya dunia menuju yang lebih luas, serta dari ketidak adilan suatu agama menuju kepada agam islam yang adil.

Dengan demikian tanggung jawab ini dibebankan kepada muslimin yang telah diberika cahaya oleh Allah SWT. Pembatasan tugas mereka di atas muka bumi ini adalah sekedar menyelamatkan manusia dari kebathilan dan membawanya menuju jalan yang diridhoi Allah SWT, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya Allah SWT. Maka apabila muslimin meninggalkan tugasnya dan mereka semua menjadi rusak , Na'udzubillah min dzalik. Alampun akan ikut dengan kerusakan mereka. Hal ini bisa terjadi karena mereka memiliki cahaya yang akan menerangkan jalan manusia. Apabila cahaya itu mereka padamkan maka siapa lagi yang akan menerangkan jalan orang-orang setelah mereka? Akan tetapi Allah maha menyempurnakah cahaya Nya.

"يريدون ليطفؤا نور الله بأفواههم والله متمّ نوره ولو كره الكافرون" (الصف : 8).

Artinya: "Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya Nya meskipun orang-orang kafir membencinya."

Semoga Allah senantiasa menyelamatkan kita dari kebathilan-kebathilan yang ada dimuka bumi ini.

والله أعلم بالصواب