Senin, 19 April 2010
هل يجوز العمل بالحديث الضعيف في الفضائل الأعمال
Terjemahan dari kitab al-bayan limaa yasygilu al-adzhan li fadhilati syeikh 'ali jum'ah
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله و آله و صحبه و من والاه. و بعد
Para ulama muslimin benar-benar telah memperhatikan yang namanya Sunnah An-Nabawiyyah As-Syarifah (hadits) dengan perhatian yang sangat baik.dan untuk memperhatikan hadits Nabi ini mereka memiliki maraji' (panduan) seperti Ilmu Mushtholah, Rijaal al-hadits(Perawi'), dan Fikih Sunnah atau Fikih Hadits.
Dan para ulama' telah meneliti serta memilih dengan tingakt akurasi yang paling tinggi didalam pengangkatan atau pemakaian Hadits-Hadits Rasulullah SAW. Dan mereka menjadikan Hadits-Hadits Rasulullah SAW terbagi menjadi 3 bagian:
1. Hadits Shahih.
2. Hadits Hasan.
3. Hadits Dho'if.
Para ulama' juga memberikan syarat-syarat dan sifat untuk Hadits Maqbul ( Hadits Shahih dan Hadits Hasan) yaitu:
1. إتصال السند (Sanad Hadits tersebut harus saling bersambung).
2. عدالة الرواة (Perawi Hadits tersebut harus adil)
3. ضبط الرواة (Perawi Hadits tersebut harus dhoobith atau tsiqoh)
4. عدم الشذوذ (Hadits harus tidak ada penyimpangan)الشذوذ : menentang yang lebih tsiqoh dari nya.
5. عدم العلة (Hadits harus tidak ada penyimpangan) العلة : sebab yang samar dan tersembunyi dan bisa merusak keshahihan Hadits.
apabila terkumpul didalam suatu Hadits derajat yang lebih tinggi dari sifat dan kedhobitan perawi maka dinamakan dengan Hadits Shahih. Dan apabila terkumpul dalam suatu Hadits derajat yang lebih rendah baik secara sifat maupun kedhobitan perawai maka ini disebut Hadits Hasan. sedangkan apabila didapatkan didalam diri salah satu perawi maka Hadits ini disebut Hadits Dho'if.
Hadits dho'if secara istilah itu adalah: Hadits-Hadits yang tidak terdapat didalamnya syarat-syarat dan sifat-sifat Hadits Shahih maupun Hadits Hasan.
Didalam kitab panduan syari'at sesungguhnya Hadits Dho'if itu tidak sah dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syari'at taklifiy seperti shalat,zakat,puasa dan lain-lain. baik hukum itu halal, haram, sunnah, makruh, maupun mubah. Kecuali terdapat suatu bab dalam syari'at yg disebut "Fadhoil Al-A'mal". dalam bab ini ulama berpendapat bahwa kita boleh melakukan suatu perbuatan dengan memakai Hadits Dho'if.
dari sini timbul suatu pertanyaan: Apakah dengan bolehnya kita memakai hadits dho'if didalam bab Fadhoil Al-A'mal berarti terdapat kontradiksi dan pertentangan dengan apa yang telah disebutkan bahwa tidak bolehnya memakai Hadits Dho'if untuk mendirikan suatu hukum taklifiy?
hal ini akan lebih jelas kalau kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Fadhoil Al-A'mal dan apa yang dimaksud dengan melakukan suatu perbuatan dengan Hadits Dho'if didalamnya.
Maksud dari Fadhoil Al-A'mal.
kalimat Fadhoil dalam bahasa arab adalah jamak dari Fadhilah sedangkan Al-A'mal juga jamak dari 'Amal. Dan yang dimaksud dengan Fadhoil Al-A'mal adalah suatu perbuatan yang disukai atau dicintai syari'at dari beberapa fadhilah seperti zikir, do'a, dan segala perbuatan yang sunnah yang sesuai atau cocok dengan syari'at Islam.
Dan yang dimaksud bergantungnya seseorang pada Hadits Dho'if dalam bab ini adalah kembali kepada Hadits ini yang didalamnya disebutkan fadhilah suatu perbuatan dan ganjarannya dari setiap perbuatan itu yang telah ditetapkan prioritasnya sebelum munculnya Hadits Dho'if tersebut.
Maksud dari Mengerjakan Sesuatu dengan Hadits Dho'if Dalam Bab Fhadhoil Al-'Amal.
Maksudnya boleh mengerjakan sesuatu dengan Hadits ini dalam Fadhoil Al-A'mal adalah bolehnya melaksanakan perbuatan ini dengan mengharapkan bisa mendapatkan pahala yang muncul didalam Hadits Dho'if itu, serta menginginkan karunia Allah SWT yang sangat luas, bukan karena keyakinan dengan kebutuhan yang telah diatur serta bukan menetapkan suatu keputusan dengan dinisbatkan kepada Rasulullah SAW.
Maka para Ulama' memberikan kelapangan bahwa bolehnya melakukan perbuatan dengan Hadits ini dan dengan pertimbangan yang diatas dan mereka tidak memberikan kelapangan ini didalam bab lain. Contoh dari Hadits Dho'if yang terdapat didalam Bab Fhadhoil Al-A'mal:
"كل أمر ذي بال لايبدأ ببسم الله فهو أبتر"
Al-Alusi mengkritik hadits ini dengan perkataannya: "Hadits ini telah benar-benar membingungkan atau menimbulkan keraguan karena terdapat juga didalam riwayat yang lainnya:
"لا يبدأ فيه بالحمد لله"
"بحمد لله"
"أجذم"
"أقطع"
dan masih banyak lagi yang lainnya. Yang tidak disembunyikan dari pengikutnya sampai dikatakan bahwa Hadits ini masih ada keraguan baik Sanad maupun Matan Hadits. Kalu bukan karena Bab Fadhoil Al-A'mal maka tidak akan diampuni didalamnya.
Imam Nawawi berkata "Para Ulama' Hadits, Ulama' Fikih dan Ulama' yang lainnya berpendapat boleh mengerjakan suatu perbuatan didalam Fadhoil Al-A'mal, anjuran dan ancaman dengan Hadits Dho'if selama Hadits tersebut bukan Hadits Maudhu' (dibuat-buat). Sedangkan hukum seperti Halal, Haram, Jual Beli, Nikah, Thalak dan yang lainnya maka tidak boleh kecuali dengan Hadits Shahih ataupun Hadits Hasan, tetapi dengan catatan kita harus benar-benar hati-hati dalam menggunakannya. Seperti apabila terdapat didalam Hadits Dho'if tentang makruhnya sebagian jual beli, nikah, dll. Maka sebaiknya kita mempertimbangkan terlebih dahulu atau kita menjauhinya tetapi tidak diwajibkan.
Didalam kitab Fatawa ar-Ramliy dijelaskan tentang hal ini secara global : didalamnya disebutkan ketika beliau ditanya tentang masalah ini yakni tentang menggunakan Hadits Dho'if dalam bab Fadhoil al-A'mal. Apakah maksudnya kita menetapkan hokum dengan Hadits Dho'if itu? Jika menurut kalian artinya seperti itu, maka apa jawaban dari perkataan Ibnu Daqiq al-'Id yang mengatakan syaratnya mengerjakan sesuatu itu dengan hadits, dan tidak berpegang pada hadits itu untuk menetapkan hukum.
Dalam hal ini imam Nawawi telah menjelaskan dalam beberapa karangannya tentang kesepakatan ahli hadits untuk menggunakan Hadits Dho'if dalam bab Fadhoil dan semacamnya secara khusus, Ibnu 'Abdul bar berkata : "Hadits-Hadits fadhoil itu tidak membutuhkan ataupun memerlukan didalamnya kepada siapapun yang berdalih dengan hadits itu". Dan Hakim juga berkata : "Saya telah mendengar Abu Zakariya al-Anbariy berkata: "Jikalau ada Hadits yang datang dan tidak mengharamkan yang halal, tidak menghalalkan yang haram serta belum menetapkan hukum maka hadits itu mengandung sifat anjuran, ancaman, dan dalam periwayatannya tidak terlalu dipersulit. Lafadz Ibnu Mahdiy yang dikeluarkan dari Al-Baihaqi didalam kata pengantar apabila kami meriwayatkan dari Rasulullah SAW dalam masalah Halal, Haram, dan Hukum-hukum yang lainnya maka kami selalu mempertegas sanadnya dan mengkritik perawinya, tetapi apabila kami meriwayatkan tentang Fadhoil, ganjaran, dan Hukuman-hukuman maka sebaliknya kami tidak terlalu menegaskan sanad maupun perawinya.
Dan lafadz Imam Ahmad dalam riwayat al-Maimuni: "Hadits-Hadits Fadhoil dan sebagainya itu cenderung mentolerir didalamnya meskipun didalamnya terdapat suatu hukum. Dan di riwayat 'Iyasy dari Ibnu Ishaq: yang menulis hadits ini berarti Maghazi dan sejenisnya, apabila didalamnya terdapat Halal dan Haram … ???
Telah diketahui bahwa perkataan Ibnu Daqiq al-Id itu sepakat dengan perkataan para ulama' yaitu diluar perkataan mereka dari Fadhoil al-A'mal. Dan diketahui juga bahwa maksudnya al-A'mal, serta diketahui juga bahwa maksud dari Fadhoil al-A'mal itu adalah anjuran, ancaman dan biasanya itu terdapat didalam kisah-kisah dan sejenisnya.
Dan seperti yang telah disebutkan bahwa para Ahli Fiqih, Ahli Hadits mereka semua memudahkan didalam bab Fadhoil al-A'mal, anjuran, dan ancaman dengan sandaran Hadits Dho'if. Makan kita tidak seharusnya mengingkari apa yang telah mereka ijtihadkan tentang bolehnya memakai Hadits Dho'if dalam bab ini. Apabila salah satu diantara kita ada yang tidak ingin bersandar dengan Hadits Dho'if dalam bab ini kemudian dia berdalih bahwa dengan itu dia mengikuti sebagian ulama' maka baginya hal ini. Akan tetapi bukan hak dia membawa manusia untuk mengikuti pendapatnya. Ketahuilah bahwa suatu hal itu sangat luas. Smoga kita selalu mendapatkan Hidayah , Taufiq, serta kebenaran dari ALLAH SWT.
والله تعالى أعلى و أعلم
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar